Cara
Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
A.
Syarat Pembuatan
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
·
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
·
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi
paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
·
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda
bekerja.
·
Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan
(SK).
·
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
·
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
·
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi
paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
·
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan
oleh lurah/bukti tagihan listrik.
·
Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas
materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki
usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu,
istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa
persyaratan:
·
Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
·
Surat keterangan kerja dari perusahaan.
·
Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
·
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
B. Alur Pembuatan
Cara Pembuatan Melalui Kantor Pelayanan Pajak
1.
Siapkan dokumen persyaratan
yang telah difotokopi.
2.
Datang ke KPP terdekat dari
alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda
diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3.
Isi formulir pengajuan
NPWP.
4.
Serahkan berkas ke petugas
pendaftaran.
5.
Menerima tanda terima pendaftaran
Wajib Pajak.
Selain
itu, Anda juga bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
1.
Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2.
Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
3.
Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar
verifikasi bisa dilakukan.
4.
Buka link verifikasi yang telah dikirim
melalui e-mail.
5.
Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar
bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah
benar.
6.
Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail
dan klik link verifikasi.
7.
Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu
pengajuan NPWP.
8.
Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan
pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
9.
Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan
merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
10.Klik menu token
untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11.Klik kirim
pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan
Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
12.Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat
yang telah terlampir.
Cara
membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
A.
Syarat Pembuatan
1.
Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotokopi KTP Direktur
Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
·
Fotokopi Kartu Keluarga
jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
·
Fotokopi NPWP.
·
Surat Keterangan Domisili
atau SITU.
·
Fotokopi Akta Pendirian
PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
·
Surat Izin Gangguan (HO)
dan Surat Izin Prinsip.
·
Neraca perusahaan.
·
Pas foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
·
Materai Rp6.000.
·
Surat izin teknis dari
instansi terkait jika diminta.
2.
Syarat untuk Koperasi
·
Fotokopi KTP Dewan
Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
·
Fotokopi NPWP dan
Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
·
Daftar susunan Dewan
Pengurus dan Dewan Pengawas.
·
Fotokopi SITU dari
Pemerintah Daerah (Pemda).
·
Neraca koperasi.
·
Materai senilai Rp6.000.
·
Pas foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
·
Izin lain yang terkait
(Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL
dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3.
Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
·
Fotokopi KTP pemegang
saham perusahaan.
·
Fotokopi NPWP.
·
Surat keterangan domisili
atau SITU.
·
Neraca perusahaan.
·
Materai Rp6.000.
·
Foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
·
Surat izin lain yang
terkait usaha yang dijalankan.
4.
Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
·
Fotokopi KTP Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
·
Fotokopi SIUP sebelum
menjadi perseroan terbuka.
·
Fotokopi Akta Notaris
Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan
tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
·
Surat keterangan dari
Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan
penawaran umum secara luas dan terbuka.
·
Fotokopi Surat Tanda
Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
·
Foto Direktur
Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
B.
Alur pembuatan
Alur
pembutan konvensional
1.
Ambil Formulir Pendaftaran
Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi
Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk
mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, jika
Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah
Anda berikan kuasa. Lampirkan surat kuasa dengan materai cukup dan telah Anda
tandatangani.
2.
Isi Formulir Pendaftaran
Isikan formulir yang telah disediakan oleh Kantor
Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir
tersebut di atas materai Rp6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh
Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah selesai, fotokopi
formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi
pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan
jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.
3.
Bayar Biaya Pembuatan SIUP
Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda
harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Di mana, biaya pembuatan SIUP
di setiap kota atau kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan
Daerah di masing-masing wilayah.
4.
Ambil SIUP
Surat
Izin Usaha Perdagangan ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih
selama 2 minggu dari waktu permohonan. Di mana, petugas Kantor Dinas
Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda
telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda
mengurus SIUP tersebut.
Alur
pembutan Online
Berikut
ini adalah langkah-langkah mendapat NIB yang menjadi syarat pembuatan SIUP.
·
Buka alamat website oss.go.id.
·
Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
·
Isi Form Registrasi.
·
Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
·
Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan
kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
·
Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi
Registrasi Berhasil.
·
Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi
Username, Password, dan Nomor Identitas.
·
Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website
oss.go.id.
·
Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha
(Non Perseorangan).
·
Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal
otomatis terisi.
·
Sementara kalau gak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU
Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih
Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online,
dan isi Nama Perusahaan.
·
Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha
harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu
tersebut pilih Tambah.
·
Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan,
yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan,
hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
·
Kalau semuanya udah beres, lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih
menu Permohonan Berusaha.
·
Klik bagian Pilih Akta.
·
Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik
Proses.
·
Terus ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
·
Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan
yang ada pada halaman. Kalau udah sesuai, klik tombol Lanjut.
·
Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta
Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial,
hingga Output.
·
Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang emang dibutuhkan dan klik
tombol Lanjut.
·
Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor
Izin Berusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar