Most Read

Penerapan Komputasi Modern Di Lingkungan Perusahaan

Selasa, 12 November 2019

Tugas Softskill Pengantar bisnis Informatika (Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) & SIUP)


Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
A. Syarat Pembuatan
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
·         Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
·         Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
·         Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
·         Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
·         Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
·         Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
·         Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
·         Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
·         Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
·         Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
·         Surat keterangan kerja dari perusahaan.
·         Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
·         Mengisi formulir pengajuan NPWP.
B. Alur Pembuatan
Cara Pembuatan Melalui Kantor Pelayanan Pajak
1.      Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2.    Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3.    Isi formulir pengajuan NPWP.
4.    Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5.    Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

 Selain itu, Anda juga bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
1.    Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2.    Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
3.    Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
4.    Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
5.    Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
6.    Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
7.    Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
8.    Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
9.    Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
10.Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11.Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
12.Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
A. Syarat Pembuatan
1. Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)
·      Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
·      Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
·      Fotokopi NPWP.
·      Surat Keterangan Domisili atau SITU.
·      Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
·      Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
·      Neraca perusahaan.
·      Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
·      Materai Rp6.000.
·      Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

2. Syarat untuk Koperasi
·         Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
·         Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
·         Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
·         Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
·         Neraca koperasi.
·         Materai senilai Rp6.000.
·         Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
·         Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
·         Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
·         Fotokopi NPWP.
·         Surat keterangan domisili atau SITU.
·         Neraca perusahaan.
·         Materai Rp6.000.
·         Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
·         Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
·         Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
·         Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
·         Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
·         Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
·         Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
·         Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
B. Alur pembuatan
Alur pembutan konvensional
1. Ambil Formulir Pendaftaran
Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa. Lampirkan surat kuasa dengan materai cukup dan telah Anda tandatangani.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Isikan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Setelah selesai, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan  Anda.
3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP
Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Di mana, biaya pembuatan SIUP di setiap kota atau kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Ambil SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan. Di mana, petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.
Alur pembutan Online
Berikut ini adalah langkah-langkah mendapat NIB yang menjadi syarat pembuatan SIUP.
·         Buka alamat website oss.go.id.
·         Klik menu Daftar di pojok kanan atas.
·         Isi Form Registrasi.
·         Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
·         Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
·         Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi Registrasi Berhasil.
·         Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
·         Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website oss.go.id.
·         Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
·         Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
·         Sementara kalau gak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
·         Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
·         Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
·         Kalau semuanya udah beres, lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
·         Klik bagian Pilih Akta.
·         Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
·         Terus ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
·         Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Kalau udah sesuai, klik tombol Lanjut.
·         Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
·         Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang emang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
·         Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar